Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL KETUA

Wakil Ketua KIM bertindak sebagai pendamping utama Ketua dalam memimpin dan mengelola organisasi. Wakil Ketua bertanggung jawab atas koordinasi internal antar bidang atau divisi, pengawasan program kerja harian, serta menjalankan fungsi kepemimpinan apabila Ketua sedang berhalangan.